Profil PPID KPU Kabupaten Sanggau
Dalam rangka memberikan layanan Informasi Publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, KPU Kabupaten Sanggau menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum KPU Kabupaten Sanggau Nomor: 06/HK.03-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2021 tentang Struktur Organisasi dan Uraian tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau
Berdasarkan Sesuai Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau Nomor: 06/HK.03-Kpt/6103/KPU-Kab/III/2021 tentang Struktur Organisasi dan Uraian tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sanggau tersebut, maka:
- Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sanggau sebagai Pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Sekretaris KPU Kabupaten Sanggau sebagai Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Kepala Sub Bagian Umum, Keuangan, dan Logistik, Kepala Sub Bagian Program dan Data, serta Kepala Sub Bagian Hukum sebagai Tim Penghubung Penyedia Informasi dan Dokumentasi;
- Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas serta Staff Sub Bagian Teknis dan Hupmas sebagai Desk Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.
- Anggota KPU Kabupaten Sanggau yang membidangi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan partisipasi Masyarakat , Sekretaris dan para Kasubbag sebagai Tim Pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
Pemberian layanan informasi publik oleh PPID di lingkungan KPU Kabupaten Sanggau berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum. PPID KPU Kabupaten Sanggau dan Perangkat PPID KPU Kabupaten Sanggau bertanggung jawab untuk melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi publik di lingkungan KPU Kabupaten Sanggau.