Dalam Keputusan KPU Nomor 88/Kpts/KPU/Tahun 2015 diatur tentang :
Menetapkan Tata Cara Pelayanan Informasi Publik, Penanganan Keberatan, Pengecualian, Penyusunan Daftar, Penyusunan Laporan Pelayanan dan Beracara sebagaimana terlampir dan merupakan bagian tidak terpisahkan dalam rangkaian surat Keputusan ini.
lampiran I : SOP Pengelolaan Permohonan Informasi